Sholat adalah ibadah yang mempunyai nilai khusus di hadapan ALLAH SWT. Kekhususan itu tercermin bagaimana perintah sholat ini disampaikan tidak melalui malaikat Jibril, akan tetapi dengan cara menghadirkan Rasulullah langsung ke hadapan ALLAH SWT melalui proses Isra’ Mi’raj. Dan ibadah sholat inilah yang akan dipertanyakan pertama kali di akherat kelak, ketika kita menghadap ALLAH. Dalam bahasan ini, kita akan membahas tentang bagaimana hukum sholat berjama’ah.
Di dalam Kitab yang berjudul “MENJALANKAN IBADAH SESUAI TUNTUNAN FIQIH IMAM SYAFI’I” disebutkan bahwa sholat berjama’ah hukumnya adalah Fardhu Kifayah bagi laki-laki yang mukim (bukan musafir). Lain halnya menurut Imam Hambali menyatakan bahwa hukum sholat berjama’ah adalah fardhu ‘Ain bagi laki-laki. Selanjutnya buku tersebut menjelaskan sebagaimana tertera di bawah ini :
"Dan
apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu
hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan
dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian
apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan
seraka`at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk
menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum
bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu, dan hendaklah
mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin
supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka
menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan
senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan
atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya
Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir
itu." (QS AN NISAA’ : 102)
PENJELASAN :
Di dalam ayat di atas ALLAH memerintahkan Rasulullah untuk melaksanakan sholat Jama’ah dalam kondisi perang. Secara
logika, jika dalam kondisi tidak aman saja ALLAH memerintahkan sholat
secara jama’ah, maka apalagi dalam kondisi aman, dimana sholat
berjama’ah lebih mudah untuk dilaksanakan.
Rasulullah
bersabda : “Tiga orang yang berada di desa atau kampung yang tidak
mendirikan sholat jama’ah berarti telah dikalahkan oleh setan. Hendaklah berjama’ah, karena serigala hanya akan menerkam kambing yang terpisah dari kelompoknya” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i ini tergolong Hadits Hasan)
Sholat
berjama’ah wajib dilakukan di setiap daerah sebagai bentuk syiar agama.
Di sebuah daerah yang luas, tidak cukup dengan hanya melaksanakan
sholat berjama’ah di satu tempat saja. Bahkan , jika seluruh penduduk
suatu daerah menolak sholat jama’ah, mereka boleh diperangi.
Sholat yang paling dianjurkan dilaksanakan secara berjama’ah adalah sholat subuh, Isya’ dan ashar.
Rasulullah bersabda : “Barang siapa mendengar adzan, tapi tidak sholat berjama’ah, maka sholatnya tidak sempurna kecuali ada uzur.” (HR. Ibnu Majah , dishahihkan Al – Hakim sesuai persyaratan Al – Bukhari dan Muslim)
Mengenai uzur yang bisa diterima untuk tidak memenuhi panggilan adzan sholat di masjid silahkan baca juga judul topik SHOLAT BERJAMA'AH DI MASJID WAJIBKAH ?
Rasulullah bersabda : “Sholatnya
laki-laki bersama laki-laki lainnya, lebih membersihkan daripada sholat
sendirian ; sholatnya bersama dua orang laki-laki , lebih membersihkan
daripada sholat berdua. Semakin banyak anggota jama’ah itu semakin
dicintai ALLAH” (HR. Abu Dawud dan periwayat lainnya. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan lainnya.)
Nah.....
akhirnya marilah kita berusaha menerapkan pada diri kita masing-masing
untuk memenuhi panggilan adzan sholat di masjid, manakala kita tidak
punya uzur (alasan) yang bisa diterima oleh ALLAH SWT. Semakin kita
sering melakukan sholat berjamaah, maka semakin kuat keimanan kita.
Jangan sampai kita sholat sendirian yang kemudian oleh ALLAH sholat yang
kita laksanakan dipandang tidak sempurna , Naudzu Billaahi Min Dzaalik.
Wassalaamu Alaikum Warakhmatullaahi Wabarakaatuh.Kunjungi : PUASA 'ASY SYURA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar