ILMU MA'ANI
Tentang Taqdim dan Takhir
(maksud taqdim dan ta’khir disini adalah tujuan lafazh diucapkan sebagai permulaan atau sebagai akhiran, bukan masksud mengedepankan lafazh yg sesungguhnya ada di belakang atau sebaliknya)
من المعلومِ أنَّهُ لا يُمْكِنُ النطْقُ بأجزاءِ الكلامِ دُفعةً واحدةً، بلْ لا بدَّ منْ تقديمِ بعضِ الأجزاءِ وتأخيرِ البعضِ، وليسَ شيءٌ منها في نفسِه أَوْلَى بالتقدُّمِ من الآخَرِ؛ لاشتراكِ جميعِ الألفاظِ من حيثُ هيَ ألفاظٌ في درجةِ الاعتبارِ، فلا بدَّ منْ تقديمِ هذا على ذاك منْ داعٍ يُوجِبُه. فمِنَ الدواعي:
sebagaimana dimaklumi bahwa tidak mungkin mengucapkan bagian-bagian kalimat dengan satu ucapan sekaligus. Mustinya ada bagian kata yang dikedepankan dan bagian lain diakhirkan. Tidaklah lafazh yang dikedepankan itu lebih utama dari lafazh yg diakhirkan, dikarenakan bersekutunya diantara semua lafazh-lafazh secara pertimbangan derajatnya. Dan tentunya ada suatu motif atau alasan mengedepankan lafazh ini daripada lafazh itu.Diantara motif-motif tersebut adalah:
1. ATTASYWIQ ILAL-MUTA’AKHKHIR
Memberi rangsangan untuk mengetahui kepada lafazh yg di belakang, bilamana lafazh yg di depan mengandung gharabah (ketidak jelasan). Contoh sebuah syair:
وَالَّذِي حَارَتِ البَرِيَّةُ فِيهِ = حَيَوَانٌ مُسْتَحْدَثٌ مِنْ جَمَادِ
WAL-LADZI HAAROTIL-BARIYYATU FIIHI # HAYAWAANUN MUSTAHDATSUN MIN JAMAADIN*Sesuatu yg bikin manusian bingung dibuatnya adalah # hewan-hewan diperbarui kembali dari tanah
(maksudnya, kelak dihari kebangkitan manusia dibangkitkan kembali sebagaimana jasad manusia di dunia)
*ALLADZI berikut jumlah shilahnya dikedepankan sebagai Mubtada’ yg mengandung gharabah. Sehingga pendengar terdorong atau terobsesi untuk mengetahui lafazh yg dibelakang yaitu HAYAWANUN berikut jumlah sifatnya, diakhirkan sebagai Khobarnya.
2. TA’JIL AL-MASARRAH AW AL-MASAA-AH
Menyegerakan kabar gembira atau kabar buruk. Contoh:
العفوُ عنكَ صدَرَ بهِ الأمرُ،
AL-’AFWU ‘ANKA SHADARA BIHI AL-AMRU“sebuah amnesti untukmu itulah perkara yg terjadi”
(Amnesti atau pengampunan oleh pemerintah adalah kabar gembira, didahulukan penyebutannya untuk menyegerakan kabar baik yg terjadi kepada lawan bicara)
أوْ القِصاصُ حَكَمَ بهِ القاضي
AL-QISHASH HAKAMA BIHI AL-QODHIY
“Qishash adalah hukum yg diputuskan oleh hakim”
(Qishah yg menjadi keputusan hakim adalah kabar buruk, didahulukan penyebutannya untuk menyegerakan penyampaian kabar buruk yg terjadi pada diri lawan bicara)
Baca Juga: Balaghoh (8), INSYA' THOLABI, AMAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar