Hadits Nabi

"Barang Siapa Menunjukan Kepada Kebenaran Maka Baginya Pahala Seperti Pahala Pelakunya, Tanpa Mengurangi Pahala Sedikitpun Darinya."

Selasa, 18 Oktober 2016

KHALIFAH 'ALI BIN ABI THALIB


Nama dan Nasab beliau:
Nama Ali bin Abi Thalib bin Abdul Muththalib bin Hasyim. Abu Thalib adalah saudara kandung Abdullah bin Abdul Muththalib, ayah baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Jadi Ali bin Abi Thalib adalah saudara sepupu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau dijuluki Abul Hasan dan Abu Turab.

Semenjak kecil beliau hidup diasuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, karena ayahnya terlalu banyak beban dan tugas yang sangat banyak dan juga banyak keluarga yang harus dinafkahi, sedangkan Abu Thalib hanya memiliki sedikit harta semenjak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masih anak-anak.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengasuhnya sebagai balas budi terhadap pamannya, Abu Thalib yang telah mengasuh beliau ketika beliau tidak punya bapak dan ibu serta kehilangan kakek tercintanya, Abdul Muththalib.

Ali bin Abi Thalib masuk Islam:
Mayoritas ahli sejarah Islam menganggap bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu adalah orang kedua yang masuk Islam setelah Khadijah radhiyallahu ‘anha, di mana usia beliau saat itu masih berkisar antara 10 dan 11 tahun. Ini adalah suatu kehormatan dan kemuliaan bagi beliau, di mana beliau hidup bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan terdepan memeluk Islam. Bahkan beliau adalah orang pertama yang melakukan shalat berjamaah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana ditulis oleh al-Askari (penulis kitab al-Awa`il).

Sifat fisik dan kepribadian beliau:
Beliau adalah sosok yang memiliki tubuh yang kekar dan lebar, padat berisi dengan postur tubuh yang tidak tinggi, perut besar, warna kulit sawo matang, berjenggot tebal berwarna putih seperti kapas, kedua matanya sangat tajam, murah senyum, berwajah tam-pan, dan memiliki gigi yang bagus, dan bila berjalan sangat cepat.

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu adalah sosok manusia yang hidup zuhud dan sederhana, memakai pakaian seadanya dan tidak terikat dengan corak atau warna tertentu. Pakaian beliau berbentuk sarung yang tersimpul di atas pusat dan menggantung sampai setengah betis, dan pada bagian atas tubuh beliau adalah rida’ (selendang) dan bahkan pakaian bagian atas beliau bertambal. Beliau juga selalu mengenakan kopiah putih buatan Mesir yang dililit dengan surban.

Ali bin Abi Thalib juga suka memasuki pasar, menyuruh para pedagang bertakwa kepada Allah dan menjual dengan cara yang ma`ruf.

Beliau menikahi Fatimah az-Zahra putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan dikarunia dua orang putra, yaitu al-Hasan dan al-Husain.

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu adalah sosok pejuang yang pemberani dan heroik, pantang mundur, tidak pernah takut mati dalam membela dan menegakkan kebenaran. Keberanian beliau dicatat di dalam sejarah, sebagai berikut:

a) Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ingin berhijrah ke Madinah pada saat rumah beliau dikepung di malam hari oleh sekelompok pemuda dari berbagai utusan kabilah Arab untuk membunuh Nabi, Nabi menyuruh Ali bin Abi Thalib shallallahu ‘alaihi wasallam tidur di tempat tidur beliau dengan mengenakan selimut milik beliau. Di sini Ali bin Abi Thalib benar-benar mempertaruhkan nyawanya demi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dengan penuh tawakal kepada Allah Ta’ala.

Keesokan harinya, Ali disuruh menunjukkan keberadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, namun beliau menjawab tidak tahu, karena beliau hanya disuruh untuk tidur di tempat tidurnya. Lalu beliau disiksa dan digiring ke Masjidil Haram dan di situ beliau ditahan beberapa saat, lalu dilepas.

b) Beliau kemudian pergi berhijrah ke Madinah dengan berjalan kaki sendirian, menempuh jarak yang sangat jauh tanpa alas kaki, sehingga kedua kakinya bengkak dan penuh luka-luka setibanya di Madinah.

c) Ali bin Abi Thalib terlibat dalam semua peperangan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, selain perang Tabuk, karena saat itu beliau ditugasi menjaga kota Madinah. Di dalam peperangan-peperangan tersebut beliau sering kali ditugasi melakukan perang tanding (duel) sebelum peperangan sesungguhnya dimulai. Dan semua musuh beliau berhasil dilumpuhkan dan tewas. Dan beliau juga menjadi pemegang panji Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Keutamaan Ali bin Abi Thalib radhiayallahu ‘anhu:
Keutamaan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu sangat banyak sekali. Selain yang telah disebutkan di atas, masih banyak lagi keutamaan dan keistimewaan beliau. Berikut ini di antaranya:

-Ali adalah manusia yang benar-benar dicintai Allah dan RasulNya.
Pada waktu perang Khaibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Bendera ini sungguh akan saya berikan kepada seseorang yang Allah memberikan kemenangan melalui dia, dia mencintai Allah dan RasulNya, dan dia dicintai Allah dan RasulNya.” Maka pada malam harinya, para sahabat ribut membicarakan siapa di antara mereka yang akan mendapat kehormatan membawa bendera tersebut. Dan keesokan harinya para sahabat datang menuju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, masing-masing berharap diserahi bendera. Namun beliau bersabda, “Mana Ali bin Abi Thalib?” Mereka menjawab, “Matanya sakit, ya Rasulullah.” Lalu Rasulullah menyuruh untuk menjemputnya dan Ali pun datang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyemburkan ludahnya kepada kedua mata Ali dan mendoakannya. Dan Ali pun sembuh seakan-akan tidak pernah terkena penyakit. Lalu beliau memberikan bendera kepadanya. Ali berkata, “Ya Rasulullah, aku memerangi mereka hingga mereka menjadi seperti kita.” Beliau menjawab, “Majulah dengan tenang sampai kamu tiba di tempat mereka, kemudian ajaklah mereka masuk Islam dan sampaikan kepada mereka hak-hak Allah yang wajib mereka tunaikan. Demi Allah, sekiranya Allah memberikan hidayah kepada seorang manusia melalui dirimu, sungguh lebih baik bagimu dari pada unta-unta merah.” (HR. Muslim, no. 2406).

-Jiwa juang Ali sangat melekat di dalam kalbunya, sehingga ketika Rasulullah ingin berangkat pada perang Tabuk dan memerintah Ali agar menjaga Madinah, Ali merasa keberatan sehingga mengatakan, “Apakah engkau meninggalkan aku bersama kaum perempuan dan anak-anak?”

Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam justru menunjukkan kedudukan Ali yang sangat tinggi seraya bersabda, “Apakah engkau tidak ridha kalau kedudukanmu di sisiku seperti kedudukan Harun di sisi Musa, hanya saja tidak ada kenabian sesudahku.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

-Beliau juga adalah salah satu dari sepuluh orang yang telah mendapat “busyra biljannah” (berita gembira sebagai penghuni surga), sebagaimana dinyatakan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Hakim di dalam al-Mustadrak.

-Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyatakan kepada Ali radhiyallahu ‘anhu, “bahwa tidak ada yang mencintainya kecuali seorang Mukmin dan tidak ada yang membencinya, kecuali orang munafik.” (HR. Muslim)

-Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda kepada Ali radhiyallahu ‘anhu,

أَنْتَ مِنِّيْ وَأَنَا مِنْكَ.
Engkau adalah bagian dariku dan aku adalah bagian darimu.” (HR. al-Bukhari).

-Beliau juga sangat dikenal dengan kepandaian dan ketepatan dalam memecahkan berbagai masalah yang sangat rumit sekalipun, dan beliau juga seorang yang memiliki `abqariyah qadha’iyah (kejeniusan dalam pemecahan ketetapan hukum) dan dikenal sangat dalam ilmunya. (Lihat: Aqidah Ahlussunnah fi ash-Shahabah, jilid I, halaman 283).

Ali bin Abi Thalib menjadi Khalifah:
Ketika Ali bin Abi Thalib diangkat menjadi khalifah keempat, situasi dan suasana kota Madinah sangat mencekam, dikuasai oleh para pemberontak yang telah menodai tanah suci Madinah dengan melakukan pembunuhan secara keji terhadap Khalifah ketiga, Uts-man bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu.

Ali bin Abi Thalib dalam pemerintahannya benar-benar menghadapi dilema besar yang sangat rumit, yaitu:

1) Kaum pemberontak yang jumlahnya sangat banyak dan menguasai Madinah.
2) Terbentuknya kubu penuntut penegakan hukum terhadap para pemberontak yang telah membunuh Utsman bin ‘Affan, yang kemudian melahirkan perang saudara, perang Jamal dan Shiffin.
3) Kaum Khawarij yang dahulunya adalah para pendukung dan pembela beliau kemudian berbalik memerangi beliau.

Namun dengan kearifan dan kejeniusan beliau dalam menyikapi berbagai situasi dan mengambil keputusan, beliau dapat mengakhiri pertumpahan darah itu melalui albitrasi (tahkim), sekalipun umat Islam pada saat itu masih belum bersatu secara penuh.

Abdurrahman bin Muljam, salah seorang pentolan Khawarij memendam api kebencian terhadap Ali bin Abi Thalib, karena dianggap telah menghabisi rekan-rekannya yang seakidah, yaitu kaum Khawarij di Nahrawan. Maka dari itu ia melakukan makar bersama dua orang rekannya yang lain, yaitu al-Barak bin Abdullah dan Amr bin Bakar at-Tamimi, untuk menghabisi Ali, Mu’awiyah dan Amr bin al-‘Ash, karena dia anggap sebagai biang keladi pertumpahan darah.

Al-Barak dan Amr gagal membunuh Mu’awiyah dan Amr bin al-‘Ash, sedangkan Ibnu Muljam berhasil mendaratkan pedangnya di kepala Amirul Mukminin, Ali bin Abi Thalib, pada dini hari Jum’at, 17 Ramadhan, tahun 40 H. dan beliau wafat keesokan hari-nya.

Sumber: ahlulhadist.wordpress.com

KHALIFAH 'UTSMAN BIN 'AFFAN


Nama lengkapnya adalah ‘Utsman bin Affanbin Abi Ash bin Umayah bin Abdi Syams bin Abdi Manaf al Umawy al Qurasy, pada masa Jahiliyah ia dipanggil dengan Abu ‘Amr dan pada masa Islam nama julukannya (kunyah) adalah Abu ‘Abdillah. Dan juga ia digelari dengan sebutan “Dzunnuraini”, dikarenakan beliau menikahi dua puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam yaitu Ruqayah dan Ummu Kaltsum. Ibunya bernama Arwa’ bin Kuraiz bin Rabi’ah bin Habib bin ‘Abdi Syams yang kemudian menganut Islam yang baik dan teguh.

Keutamaannya
Imam Muslim telah meriwayatkan dari ‘Aisyah, seraya berkata,” Pada suatu hari Rasulullah sedang duduk dimana paha beliau terbuka, maka Abu Bakar meminta izin kepada beliau untuk menutupinya dan beliau mengizinkannya, lalu paha beliau tetap dalam keadaan semula (terbuka). Kemudian Umar minta izin untuk menutupinya dan beliau mengizinkannnya, lalu paha beliau tetap dalam keadaan semula (terbuka), ketika Utsman meminta izin kepada beliau, amaka beliau melepaskan pakaiannya (untuk menutupi paha terbuka). Ketika mereka telah pergi, maka aku (Aisyah) bertanya,”Wahai Rasulullah, Abu Bakar dan Umar telah meminta izin kepadamu untuk menutupinya dan engkau mengizinkan keduanya, tetapi engkau tetap berada dalam keadaan semula (membiarkan pahamu terbuka), sedangkan ketika Utsman meminta izin kepadamu, maka engkau melepaskan pakainanmu (dipakai untuk menutupinya). Maka Rasulullah menjawab,” Wahai Aisyah, Bagaimana aku tidak merasa malu dari seseorang yang malaikat saja merasa malu kepadanya”.

Ibnu ‘AsYakir dan yang lainnya menjelaskan dalam kitab “Fadhail ash Shahabah” bahwa Ali bin Abi Thalib ditanya tentang 'Utsman, maka beliau menjawab,” Utsman itu seorang yang memiliki kedudukan yang terhormat yang dipanggil dengan Dzunnuraini, dimana Rasulullah menikahkannya dengan kedua putrinya.

Perjalanan hidupnya
Perjalanan hidupnya yang tidak pernah terlupakan dalam sejarah umat islam adalah beliau membukukan Al-Qura’an dalam satu versi bacaan dan membuat beberapa salinannya yang dikirim kebeberapa negeri negeri Islam. Serta memerintahkan umat Islam agar berpatokan kepadanya dan memusnahkan mushaf yang dianggap bertentangan dengan salinan tersebut. Atas Izin allah Subhanahu wa ta’ala, melalui tindakan beliau ini umat Islam dapat memelihara ke autentikan Al-Qur’an samapai sekarang ini. Semoga Allah membalasnya dengan balasan yang terbaik.

Diriwayatkan dari oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnadnya dari yunus bahwa ketika al Hasan ditanya tentang orang yang beristirahat pada waktu tengah hari di masjid ?. maka ia menjawab,”Aku melihat Utsman bin Affan beristirahat di masjid, padahal beliau sebagai Khalifah, dan ketika ia berdiri nampak sekali bekas kerikil pada bagian rusuknya, sehingga kami berkata,” Ini amirul mukminin, Ini amirul mukminin..”

Diriwayatkan oleh Abu Na’im dalam kitabnya “Hulyah al Auliyah” dari Ibnu Sirin bahwa ketika Utsman terbunuh, maka isteri beliau berkata,” Mereka telah tega membunuhnya, padahal mereka telah menghidupkan seluruh malam dengan Al-Quran”.

Ibnu Abi Hatim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar, seraya ia berkata dengan firman Allah”. “(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (Qs Az-Zumar:9) yang dimaksud adalah Utsman bin Affan.

WafatnyaIa wafat pada tahun 35 H pada pertengahan tasyriq tanggal 12 Dzul Hijjah, dalam usia 80 tahun lebih, dibunuh oleh kaum pemberontak (Khawarij).

Diringkas dari Biografi Utsman bin affan dalam kitab Al ‘ilmu wa al Ulama Karya Abu Bakar al Jazairy. Penerbit Daar al Kutub as Salafiyyah. Cairo. ditulis tanggal 5 Rab’ul Awal di Madinah al Nabawiyah.
Sumber: ahlulhadist.wordpress.com


KHALIFAH UMAR BIN KHOTTOB AL FARUQ


Nama lengkapnya adalah Umar bin Khaththab bin Nufail bin Abdul Izzy bin Rabah bin Qirath bin Razah bin Adi bin Ka’ab bin Luay al-Quraisy al-‘Adawy. Terkadang dipanggil dengan Abu Hafash dan digelari dengan al-Faruq. Ibunya bernama Hantimah binti Hasyim bin al-Muqhirah al-Makhzumiyah.

Awal Keislamanya.
Umar masuk Islam ketika para penganut Islam kurang lebih sekitar 40 (empat puluh) orang terdiri dari laki-laki dan perempuan.

Imam Tirmidzi, Imam Thabrani dan Hakim telah meriwayatkan dengan riwayat yang sama bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam telah berdo’a,” Ya Allah, muliakanlah agama Islam ini dengan orang yang paling Engkau cintai diantara kedua orang ini, yaitu Umar bin al-Khaththab atau Abu Jahal ‘Amr bin Hisyam.”.

Berkenaan dengan masuknya Umar bin al-Khaththab ke dalam Islam yang diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad yang diungkap oleh Imam Suyuti dalam kitab “ Tarikh al-Khulafa’ ar-Rasyidin” sebagai berikut:

Anas bin Malik berkata:” Pada suatu hari Umar keluar sambil menyandang pedangnya, lalu Bani Zahrah bertanya” Wahai Umar, hendak kemana engkau?,” maka Umar menjawab, “ Aku hendak membunuh Muhammad.” Selanjutnya orang tadi bertanya:” Bagaimana dengan perdamaian yang telah dibuat antara Bani Hasyim dengan Bani Zuhrah, sementara engkau hendak membunuh Muhammad”.

Lalu orang tadi berkata,” Tidak kau tahu bahwa adikmu dan saudara iparmu telah meninggalkan agamamu”. Kemudian Umar pergi menuju rumah adiknya dilihatnya adik dan iparnya sedang membaca lembaran Al-Quran, lalu Umar berkata, “barangkali keduanya benar telah berpindah agama”,. Maka Umar melompat dan menginjaknya dengan keras, lalu adiknya (Fathimah binti Khaththab) datang mendorong Umar, tetapi Umar menamparnya dengan keras sehingga muka adiknya mengeluarkan darah.

Kemudian Umar berkata: “Berikan lembaran (al-Quran) itu kepadaku, aku ingin membacanya”, maka adiknya berkata.” Kamu itu dalam keadaan najis tidak boleh menyentuhnya kecuali kamu dalam keadaan suci, kalau engaku ingin tahu maka mandilah (berwudhulah/bersuci).”. Lalu Umar berdiri dan mandi (bersuci) kemudian membaca lembaran (al-Quran) tersebut yaitu surat Thaha sampai ayat,” Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada tuhanselain Aku, maka sembahlah Aku dirikanlah Shalat untuk mengingatku.” (Qs.Thaha:14). Setelah itu Umar berkata,” Bawalah aku menemui Muhammad.”.

Mendengar perkataan Umar tersebut langsung Khabbab keluar dari sembunyianya seraya berkata:”Wahai Umar, aku merasa bahagia, aku harap do’a yang dipanjatkan Nabi pada malam kamis menjadi kenyataan, Ia (Nabi) berdo’a “Ya Allah, muliakanlah agama Islam ini dengan orang yang paling Engkau cintai diantara kedua orang ini, yaitu Umar bin al-Khaththab atau Abu Jahal ‘Amr bin Hisyam.”.

Lalu Umar berangkat menuju tempat Muhammad Shallallahu alaihi wassalam, didepan pintu berdiri Hamzah, Thalhah dan sahabat lainnya. Lalu Hamzah seraya berkata,” jika Allah menghendaki kebaikan baginya, niscaya dia akan masuk Islam, tetapi jika ada tujuan lain kita akan membunuhnya”. Lalu kemudian Umar menyatakan masuk Islam dihadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam.

Lalu bertambahlah kejayaan Islam dan Kaum Muslimin dengan masuknya Umar bin Khaththab, sebagaimana ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Mas’ud, seraya berkata,” Kejayaan kami bertambah sejak masuknya Umar.”.
Umar turut serta dalam peperangan yang dilakukan bersama Rasulullah, dan tetap bertahan dalam perang Uhud bersama Rasulullah sebagaimana dijelaskan oleh Imam Suyuthi dalam “Tarikh al-Khulafa’ar Rasyidin”.

Rasulullah memberikan gelar al-Faruq kepadanya, sebagaimana ini diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dari Dzakwan, seraya dia berkata,” Aku telah bertanya kepada Aisyah, “ Siapakah yang memanggil Umar dengan nama al-Faruq?”, maka Aisyah menjawab “Rasulullah”.
Hadist Imam Bukhari dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:” Sungguh telah ada dari umat-umat sebelum kamu para pembaharu, dan jika ada pembaharu dari umatku niscaya ‘Umarlah orangnya”. Hadist ini dishahihkan oleh Imam Hakim. Demikian juga Imam Tirmidzi telah meriwayatkan dari Uqbah bin Amir bahwa Nabi bersabda,” Seandainya ada seorang Nabi setelahku, tentulah Umar bin al-Khaththab orangnya.”.

Diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Ibnu Umar dia berkata,” Nabi telah bersabda:”Sesungguhnya Allah telah mengalirkan kebenaran melalui lidah dan hati Umar”. Anaknya Umar (Abdullah) berkata,” Apa yang pernah dikatakan oleh ayahku (Umar) tentang sesuatu maka kejadiannya seperti apa yang diperkirakan oleh ayahku”.

Keberaniannya
Riwayat dari Ibnu ‘Asakir telah meriwayatkan dari Ali, dia berkata,” Aku tidak mengetahui seorangpun yang hijrah dengan sembunyi sembunyi kecuali Umar bi al-Khaththab melakukan dengan terang terangan”. Dimana Umar seraya menyandang pedang dan busur anak panahnya di pundak lalu dia mendatangi Ka’bah dimana kaum Quraisy sedang berada di halamannya, lalu ia melakukan thawaf sebanyak 7 kali dan mengerjakan shalat 2 rakaat di maqam Ibrahim.
Kemudian ia mendatangi perkumpulan mereka satu persatu dan berkata,”Barang siapa orang yang ibunya merelakan kematiannya, anaknya menjadi yatim dan istrinya menjadi janda, maka temuilah aku di belakang lembah itu”. Kesaksian tersebut menunjukan keberanian Umar bin Khaththab Radhiyallahu’Anhu.

Wafatnya
Pada hari rabu bulan Dzulhijah tahun 23 H ia wafat, ia ditikam ketika sedang melakukan Shalat Subuh beliau ditikam oleh seorang Majusi yang bernama Abu Lu’luah budak milik al-Mughirah bin Syu’bah diduga ia mendapat perintah dari kalangan Majusi. Umar dimakamkan di samping Nabi dan Abu Bakar ash Shiddiq, beliau wafat dalam usia 63 tahun.

Disalin dari Biografi Umar Ibn Khaththab dalam Tahbaqat Ibn Sa’ad, Tarikh al-Khulafa’ar Rasyidin Imam Suyuthi


Siapa WAHABI ??


Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa  Kerajaan Saudi Arabia
Soal:
“Siapakah wahabi?”
Jawab:
Wahabi adalah kata yang dimunculkan oleh para penentang dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah. Padahal Syaikh rahimahullah berdakwah untuk memurnikan tauhid dari berbagai macam kesyirikan. Beliau ingin menghapus berbagai macam cara beragama di luar yang dituntunkan oleh  Nabi kita Muhammad bin Abdillah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Maksud dari pemunculan nama ini sebenarnya adalah untuk menjauhkan dan menghalangi manusia dari dakwah beliau.
Namun usaha semacam ini tidaklah membahayakan dakwah beliau. Bahkan dakwah beliau semakin tersebar di berbagai penjuru dunia dan semakin dicintai. Di antara mereka yang diberi taufik oleh Allah untuk mengenal dakwah beliau, mereka melakukan penelitian lebih lanjut tentang hakikat dakwah beliau, mereka pun membelanya, karena beliau selalu bersandar pada dalil Al Kitab dan As Sunnah yang shohih pada setiap apa yang beliau sampaikan. Sehingga mereka semakin berpegang teguh dengan dakwahnya, mengikutinya dan mengajak manusia kepada dakwah beliau. Wa lillahil hamd (Segala pujian hanyalah milik Allah).
Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada pengikut dan para sahabatnya.
Yang menandatangani fatwa ini: Anggota : Syaikh Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua : Syaikh Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz
[Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Iftah (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 9450, pertanyaan kedua]
Artikel Muslim.Or.Id
Kunjungi Juga: INILAH AQIDAH "WAHABI"

HUKUM MENCATAT HUTANG PIUTANG


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Apakah menghutangi orang itu mendapatkan pahala? Dan apakah wajib mencatat hutang?
Jawab:
Al Qardh (hutang), atau yang dikenal banyak orang dengan At Taslif (memberi pinjaman) hukumnya sunnah dan di dalamnya terdapat pahala, berdasarkan keumuman firman AllahTa’ala:
وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS. Al Baqarah: 195).
Dan tidak mengapa seseorang untuk berhutang, karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terkadang berhutang. Maka hutang hukumnya mubah bagi orang yang hendak berhutang, dan sunnah bagi orang yang menghutangi.
Namun orang yang menghutangi wajib untuk menjauhi sikap gemar menyebut-nyebut hutang tersebut kepada orang yang ia hutangi. Atau juga memberikan gangguan kepadanya dengan mengatakan misalnya, “saya kan sudah berbuat baik kepadamu dengan memberikan hutang kepadamu…” atau semisalnya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالأَذَى
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)” (QS. Al Baqarah: 264).
Adapun soal mencatat hutang, jika harta yang dihutangkan adalah milik sendiri maka yang afdhal (sunnah) adalah mencatatnya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah (jual beli/berdagang) tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar” (QS. Al Baqarah: 282).
Dan boleh saja jika tidak mencatatnya, apalagi jika hutangnya dalam perkara-perkara yang kecil, yang biasanya secara adat orang-orang tidak terlalu serius di dalamnya.
Adapun jika harta yang dihutangkan adalah miliki orang lain, misalnya jika ia mengelola harta anak yatim dan karena suatu maslahah ia menghutangkannya kepada orang lain, maka ia wajib mencatatnya. Karena ini merupakan bentuk penjagaan terhadap harta anak yatim. AllahTa’ala berfirman:
وَلا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ
Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa” (QS. Al An’am: 154).
 Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 2/16, Asy Syamilah
 Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

MENGENAL ILMU USHUL FIKIH


Sejak lama, untuk mempermudah para penuntut ilmu memperdalam ilmu agama yang mulia ini, para ulama salaf telah menggariskan usul atau dasar di setiap disiplin ilmu. Di dalam ilmu tafsir, ada usul tafsir. Di dalam ilmu hadis, ada pula usul hadis. Begitu pula di dalam disiplin ilmu fikih, kita mengenal usul fikih.
Usul fikih, perpaduan dua kata yang akrab bagi para penuntut ilmu. Banyak di antara kita yang mungkin mengetahui eksistensi usul fikih sebagai salah satu disiplin ilmu agama. Akan tetapi, sedikit dari kita yang mendalami ilmu yang satu ini. Salah satu faktornya adalah minimnya pengetahuan kita terhadap urgensi disiplin ilmu yang lahir 12 abad silam ini. Padahal, jika kita menyelam lebih dalam, kita akan menyadari bahwa ilmu usul fikih sangatlah penting, terutama untuk mengkaji dan mendalami fikih yang notabene selalu bersinggungan dengan praktik sehari-hari lebih jauh lagi.
Oleh sebab itu, tak ada salahnya dalam kesempatan kali ini, kita akan mencoba mengenal ilmu usul fikih, baik makna, cakupan, urgensi, dan hal-hal lain yang berkaitan dengannya. Diharapkan setelah mengenalnya, kita tergerak untuk lebih bersemangat mempelajarinya, mendalaminya sedemikian rupa, atau bahkan menjadi ahli di bidangnya.

Makna Usul Fikih

Untuk mengetahui makna usul fikih, ada baiknya kita terlebih dahulu mengurainya menjadi dua kata: usul dan fikih.
Usul adalah kata serapan dari bahasa Arab yaitu ushul, bentuk plural dari ashl, yang berarti dasar, asas, pokok, atau fondasi. Allah Ta’ala berfirman,
أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ
Tidakkah engkau perhatikan bagaimana Allah mengumpamakan kalimat yang baik seperti pohon yang baik: ‘akarnya’ kuat dan cabangnya menjulang tinggi ke langit.” (QS. Ibrahim 24).
Di dalam ayat ini, kata ashl, yang merupakan bentuk tunggal dari ushul dipakai untuk menjelaskan makna fondasi pohon, yaitu akarnya.
Di dalam istilah, usul memiliki beberapa makna. Di antaranya adalah dalil, pendapat yang paling kuat, kaidah, dan hukum asal.[1] Makna ini tergantung konteks kalimat di mana kata usul tersebut ditempatkan.
Sedangkan fikih atau fiqh dalam bahasa Arab merupakan bentuk mashdar (kata benda yang bermakna kata kerja) dari faqiha-yafqahu yang berarti memahami, mengerti, mengetahui, atau yang semakna dengan itu. Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Musa ‘alaihissalam yang memanjatkan doa,
وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي (*) يَفْقَهُوا قَوْلِي
Dan lepaskan kekakuan dari lisanku, agar mereka ‘memahami’ perkataanku.” (QS. Thaha: 27-28)
Akan tetapi sebagian ulama mengkritisi makna ini. Mereka berpendapat fikih tak sekadar memahami atau mengetahui saja, akan tetapi memahami dengan pemahaman yang dalam, bukan memahami secara global. Jadi, seorang yang hanya memahami saja tidak dikatakan seorang yang fakih.
Dalam istilah, fikih berarti suatu disiplin ilmu yang membahas hukum-hukum syariat yang berupa amal perbuatan disertai dengan dalil-dalil yang terperinci.[2] Oleh sebab itu, fikih tidak membahas hukum akli dan adat. Fikih tidak pula bicara permasalahan akidah semisal tauhid, dalam konteks pengertian fikih menurut istilah ini.
Setelah mengetahui makna dua kata di atas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa usul fikih adalah ilmu yang membahas dalil-dalil fikih secara global dan mengupas metode dalam menarik hukum dari dalil-dalil tersebut, serta kondisi orang yang menarik hukum tersebut.[3]
Sehingga dapat kita uraikan secara garis besar usul fikih mencakup tiga pembahasan:
  1. Dalil-dalil syar’i, baik yang disepakati eksistensinya, seperti Alquran, sunah, ijmak, dan kias, maupun diperselisihkan eksistensinya oleh para ulama, semisal istish-hab, perkataan sahabat, syariat sebelumnya, istihsan, dan mashalih mursalah.
  2. Metode dalam ber-istinbath atau ber-istidlal, yaitu menarik hukum syar’i dari dalil tersebut. Semisal mengetahui lafal amr-nahy (perintah-larangan), nasih-mansukh(penganulir-dianulir), ‘am-khash (umum-khusus), muthlaq-muqayyad (mutlak-terikat),mujmal-mubayyan (global-dirinci), manthuq-mafhum (tekstual-implisit), dan lafal lain yang berguna dalam ber-istidlal.
  3. Kondisi seorang mujtahid yang beristidlal, termasuk membahas pertentangan dalil, bagaimana menguatkan pendapat, seputar fatwa, juga bicara mengenai taklid, dan lain sebagainya.
Untuk memudahkan kita memahami usul fikih, ada baiknya kita menggunakan metode mind map atau peta pikiran, serta analogi, yang acap kali dipraktikkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menggambarkan suatu hal kepada para sahabatnya.
Kita gambarkan usul fikih sebagai sebuah pohon yang besar dan berbuah. Buahnya matang dan siap dipetik. Lalu datang seseorang yang mencoba untuk memetik buah tersebut. Inilah gambaran usul fikih secara sederhana.
Pohon tersebut ibarat sumber hukum di dalam Islam, yaitu Alquran, sunah, ijmak, dan qiyas. Sedangkan buah pohon itu adalah hukum itu sendiri, yakni wajib, sunah, mubah, makruh, atau haram. Orang yang datang untuk memetik buah itu adalah seorang mujtahid. Ia ingin memetik buah berupa hukum dari pohon yang merupakan sumber hukum. Terakhir, cara orang tersebut memetik buah adalah metode dalam mengeluarkan hukum suatu permasalahan dari sumber hukum itu sendiri, yang sudah kita singgung sebelumnya sebagai istidlal atau istinbath. Nah, usul fikih adalah disiplin ilmu yang membahas itu semua: pohon, buah, orang yang memetik buah, serta cara orang tersebut memetik buah.[4]

Sejarah Ilmu Usul Fikih

Sebagaimana disiplin ilmu lainnya, usul fikih pun mengalami proses sejarah yang cukup panjang, sejak muncul berupa pengetahuan, kemudian dibukukan dan menjadi disiplin ilmu yang mandiri, hingga saat ini.
Sejatinya, usul fikih sudah ada di zaman Nabi. Para sahabat sudah mengenal bagaimana langkah yang digunakan dalam mengeluarkan hukum dari suatu dalil. Para sahabat sudah mengetahui adanya kias, bisa membedakan lafal yang umum dan yang khusus, serta cabang-cabang disiplin ilmu usul fikih lainnya. Semua itu mereka pelajari langsung dari Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam, dari sabda-sabda beliau, dari praktik beliau, penjelasan beliau terhadap ayat-ayat Alquran, dari tanya jawab bersama beliau, dan lain sebagainya. Hanya saja, pada masa tersebut, usul fikih sebagaimana disiplin ilmu lainnya belumlah menjadi suatu disiplin ilmu tersendiri karena tidak ada keperluan untuk hal itu, mengingat sahabat adalah orang yang berilmu dalam hal tersebut.
Sampai berlalu puluhan tahun, atas kehendak Allah, Imam Syafi’i berhasil melahirkan disiplin ilmu usul fikih. Adalah Ar-Risalah, megakarya Imam Syafi’i yang memelopori lahirnya usul fikih. Kitab yang awalnya ditujukan kepada Abdurrahman bin Mahdi itu disebut-sebut sebagai kitab induk di dalam disiplin ilmu usul fikih.
Ada yang berpendapat bahwa yang pertama kali menyusun poin-poin ilmu usul fikih ke dalam satu pembahasan adalah Abu Yusuf, sahabat Imam Abu Hanifah. Akan tetapi, karya beliau tersebut tidak sampai ke tangan kita, berbeda dengan karya Imam Syafi’i yang disebarkan oleh murid sekaligus sahabat beliau, Ar-Rabi’ bin Sulaiman al-Murady hingga masih terjaga hingga saat ini.[5]
Di masa ini, mayoritas fukaha, ulama di dalam ilmu fikih, memiliki dua metode yang berbeda di dalam proses belajar-mengajar. Satunya di kenal sebagai madrasah al-hadits, yang berpusat di Madinah, bersama Imam Malik, pengarang Al-Muwaththa’. Satunya disebutmadrasah ar-ra’yi, yang berada di Irak, bersama murid-muridnya Imam Abu Hanifah. Madrasah al-hadits unggul dalam hal periwayatan hadis karena Madinah merupakan ranah turunnya wahyu dan tempat tinggalnya sahabat. Sedangkan madrasah ar-ra’yi unggul dalam hal berpendapat, beranalisis, dan berlogika karena hadis-hadis yang sampai kepada mereka banyak yang palsu dan tidak memenuhi kriteria kesahihan hadis menurut mereka. Meskipun begitu, keduanya sepakat akan wajibnya berpegang terhadap Alquran dan sunah dan tidak boleh mendahulukan akal maupun logika di atas keduanya.
Lalu muncullah Imam Syafi’i, murid dari Imam Malik dan Muhammad bin al-Hasan, sahabat Imam Abu Hanifah, yang mencoba menggabungkan kedua metode ini. Ia menggabungkan fikih Imam Malik di Madinah, fikih Imam Abu Hanifah dari sahabatnya, Muhammad bin al-Hasan, serta fikih ulama-ulama Syam dan Mesir. Ia juga menambahkan metode penduduk Mekah yang unggul dalam tafsir Alquran, sebab turunnya ayat, bahasa Arab, serta adat mereka.
Akhirnya, Imam Syafi’i merumuskan usul dalam ber-istinbath, kaidah dalam beristidlal, dan patokan dalam berijtihad. Imam Syafi’i menjadikan ilmu fikih dibangun di atas usul yang tetap, bukan dari fatwa tertentu. Dengan usul fikih, beliau telah menampakkan substansi dan hakikat dari fikih itu sendiri. Beliau menjadi perintis ilmu usul fikih, yang kemudian diikuti dan disempurnakan oleh ulama setelahnya.
Imam Ahmad, murid dari Imam Syafi’i berkata, “Dahulu, fikih itu terkunci, sampai Allah membukanya melalui Syafi’i.”[6]
Di lain kesempatan, beliau juga mengatakan, “Jika bukan karena Syafi’i, niscaya kami tidak mengenal fikih hadis.”[7]
Setelah berlalu masa-masa tersebut, banyak ulama yang mengarang kitab tentang usul fikih. Sebut saja Al-Khatib al-Baghdadi dengan Al-Faqih wa al-Mutafaqqih, Imam Ghazali dengan Al-Mustashfa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dengan karya-karyanya, Ibnul Qayyim dengan I’lam al-Muwaqqi’in, hingga Ibnu Qudamah dengan Raudhah an-Nazhir yang diadopsi dari karya Imam Ghazali, dan masih banyak lagi kitab usul fikih lainnya.

Cakupan Ilmu Usul Fikih

Telah dibahas sebelumnya, bahwa ilmu usul fikih itu secara garis besar mencakup hukum syar’i beserta dalil sumber hukum itu sendiri, cara mengeluarkan hukum dari dalil yang ada, serta penjelasan seputar mujtahid dan yang berkaitan dengannya.
Adapun jika dirinci, maka kita dapat uraikan sebagai berikut:
  • Hakikat ilmu usul fikih, seperti tulisan ini, membahas pengertian usul fikih, sejarahnya, cakupannya, urgensinya, dan hal-hal lain mengenai usul fikih itu sendiri.
  • Hukum syar’i, melingkupi hukum taklifi semisal wajib, sunah, mubah, makruh, atau haram. Bukan hukum akli dan bukan pula hukum adat.
  • Seputar mujtahid atau dalam hal ini disebut pula mustadlil atau mustanbith, yang menarik suatu hukum dari suatu dalil.
  • Taklif dan mukalaf, mencakup apa saja syarat seseorang manusia dibebani syariat, dan hal-hal lainnya.
  • Illah (sebab) adanya suatu hukum.
  • Sumber hukum yang disepakati ulama, mulai dari Alquran, sunah, ijmak atau konsensus ulama, hingga kias.
  • Sumber hukum yang diperselisihkan ulama, seperti istish-hab, perkataan sahabat, syariat sebelumnya, istihsan, dan mashalih mursalah.
  • Lafal-lafal yang digunakan dalam ber-istidlal, beserta maknanya. Misalnya amr-nahy(perintah-larangan), nasih-mansukh (penganulir-dianulir), ‘am-khash (umum-khusus),muthlaq-muqayyad (mutlak-terikat), mujmal-mubayyan (global-dirinci), manthuq-mafhum(tekstual-implisit), dan lafal lainnya.
  • Ijtihad
  • Taklid
  • Tujuan dan hikmah pensyariatan suatu hukum
  • Dan masih banyak lagi.[8]

Sumber Usul Fikih

Usul fikih memiliki muara atau sumber, baik dari sisi dalil maupun asasnya. Di antaranya adalah:
  • Alquran dan sunah
  • Riwayat dari sahabat dan tabiin
  • Konsensus ulama salafussaleh
  • Kaidah bahasa Arab dan keterangan penguat yang dinukil dari bangsa Arab
  • Fitrah dan akal yang sehat
  • Ijtihad ulama yang tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.[9]

Urgensi Usul Fikih

Mempelajari ilmu usul fikih memiliki berbagai urgensi ataupun faedah tersendiri yang menekankan betapa urgennya disiplin ilmu ini. Di antaranya adalah:
  • Sebagai fondasi pokok dalam ber-istidlal
  • Mengetahui pendapat yang benar di antara perbedaan pendapat para ulama
  • Mengetahui standar yang benar untuk ber-istidlal agar selamat dalam beristidlal, karena tidak setiap dalil sahih itu menghasilkan istidlal yang juga sahih
  • Memudahkan praktik ijtihad dalam “fikih kontemporer”
  • Menjelaskan ketentuan dalam fatwa, syarat menjadi seorang mufti, serta adab-adab dalam memberi dan meminta fatwa
  • Mengetahui sebab-sebab yang menimbulkan persilangan pendapat di antara para ulama sehingga dapat memberikan alasan dan uzur bagi mereka dalam hal tersebut
  • Menyeru kepada mengikuti dalil apa pun itu, serta meninggalkan fanatisme dan taklid buta
  • Menjaga akidah Islamiyah dengan menjaga usul istidlal dan bantahan terhadap syubhat orang-orang yang menyelisihinya
  • Menguatkan kaidah dalam berdiskusi dan berdialog secara ilmiah
  • Dan lain-lain.[10]
Kata pepatah, tak kenal maka tak sayang. Oleh karena itu, setelah mengenal apa itu usul fikih, bagaimana penting dan urgensinya usul fikih, kita bisa makin mencintai disiplin ilmu ini. Jika sudah cinta, maka semangat untuk mempelajarinya pun semakin membara. Jika sudah menguasainya, maka kita akan semakin sadar betapa berartinya ilmu usul fikih dalam memahami ilmu agama.
Akhir kata, semoga Allah memudahkan kita untuk menjadi hamba-hamba-Nya yang berilmu, mengamalkannya dalam setiap sendi kehidupan kita, serta mengajarkannya kepada sesama.
__________________
[1] Lihat Taisir Ilmi Ushul al-Fiqh – Maktabah Syamilah, hal. 6
[2] Syarh Ushul min Ilmi al-Ushul, hal. 25
[3] Syarh Ushul min Ilmi al-Ushul, hal. 32-34, dan Ma’alim Ushul al-Fiqh ‘inda Ahli as-Sunnah wa al-Jamaah, hal. 21
[4] Analogi ini kami dapat dari Ust. Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. –hafizhahullah, di dalam pelajaran Usul Fikih tahun 2010.
[5] Lihat Ilmu Ushul al-Fiqh – Maktabah Syamilah, hal. 17
[6] Ma’alim Ushul al-Fiqh ‘inda Ahli as-Sunnah wa al-Jamaah, hal. 27
[7] ibid
[8] Lihat Dirasat fi Ushul al-Fiqh – Maktabah Syamilah, hal. 10-15
[9] Lihat Ma’alim Ushul al-Fiqh ‘inda Ahli as-Sunnah wa al-Jamaah, hal. 23
[10] Lihat Ma’alim Ushul al-Fiqh ‘inda Ahli as-Sunnah wa al-Jamaah, hal. 23-24, dan referensi lainnya.
Daftar Pustaka:
  • Al-Jaizany, Muhammad bin Husain bin Hasan. 1416 H. Ma’alim Ushul al-Fiqh ‘inda Ahli as-Sunnah wa al-Jamaah. Dar Ibnu al-Jauzi: Riyadh – KSA. Cetakan ke-1.
  • Al-Juda’i, Abdullah bin Yusuf. Taisir Ilmi Ushul al-Fiqh. Maktabah Syamilah.
  • Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 1432 H. Syarh al-Ushul min Ilmi al-Ushul. Dar Ibnu al-Jauzi: Unaizah – KSA. Cetakan ke-2.
  • Khalaf, Abdulwahhab. Ilmu Ushul al-Fiqh. Maktabah ad-Dakwah – Syabab al-Azhar (dari cetakan ke-8 Dar al-Qalam) – Maktabah Syamilah.
  • Babakr, Dr. Ali Ahmad. Dirasat fi Ushul al-Fiqh. Maktabah Syamilah.
Penulis: Roni Nuryusmansyah
Artikel Muslim.Or.Id
TERKAIT:

Tentang Admin

Foto saya
Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia